Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________1
FIQIH ZAKAT





SARI PENTING KITAB DR. YUSUF
AL-QARADHAWY
PENDAHULUAN
Pemberdayaan ekonomi Ummat Islam melalui pelaksanaan
ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari
kalangan Ummat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat masih di kalangan
Ummat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang
ibadah yang satu ini, khususnya jika diperbandingkan dengan ibadah wajib
lainnya seperti sholat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang
wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syariah Islam menyebabkan
pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu.
Hal tersebut pada gilirannya mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang
seharusnya memegang peranan penting dalam pembudayaan ibadah zakat secara
kolektif agar pelaksanaan ibadah harta ini menjadi lebih efektif dan efisien.
Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemasyarakatkan
ibadah zakat yang dituntunkan oleh Syariah Islam perlu ditingkatkan. Salah satu
karya besar mengenai zakat yang menjadi rujukan luas saat ini adalah Kitab
Fikih Zakat, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qaradhawy, salah seorang Ulama Besar
Mesir yang sangat terkenal karena perhatiannya yang besar terhadap perkembangan
sosial dan ekonomi Ummat Islam pada abad 21 ini.
Tulisan ini merupakan ringkasan selektif terhadap
bab-bab dari kitab tersebut, yang sengaja dipilihkan untuk konsumsi kalangan
masyarakat yang bergerak disektor industri dan jasa. Tulisan ini, pada awalnya
dipostingkan secara berkala pada forum diskusi Isnet (Islamic Network),
jaringan diskusi Islam melalui jaringan internet, pada akhir 1993. Agar dapat
lebih banyak pemanfaataannya maka risalah kecil ini disusun sebagai langkah
awal memahami zakat itu sendiri, sekaligus untuk mendorong keinginan untuk
mengkajnya lebih jauh melalui kitab aslinya.
Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, hidayah
dan inayah-Nya kepada beliau. Dan semoga pula risalah ini bermanfaat bagi para
pembaca sekalian dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah yang menjadikan kita
semua sebagai hamba-Nya yang bertaqwa, amiin.
Bogor, Mei 1997
Lukman Mohammad Baga
____________________________________________________________________________________________
Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________2




Surat
Al-Lail
Bismillahirrahmanirrahiim
Sesunguhnya usaha kamu memang
berbeda-beda
Adapun
orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa dan membenarkan
adanya pahala yang terbaik (syurga)
maka
Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah Dan adapun orang)orang yang
bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik
maka
kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar Dan hartanya tidak
bermanfaat baginya apabila ia telah binasa
Surat
ini merupakan surat-surat pertama Makiyyah, mengandung dua perumpamaan yang
memberikan suatu isyarah akan sikap Islam terhadap harta dan orang kaya; dan
menjelaskan pula contoh akhlaq yang diperintahkan Islam dan yang akan mendapatkan
ridha Allah SWT.
Golongan
pertama adalah golongan yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertaqwa
dan membenarkan adanya pahala terbaik (syurga). Terhadap golongan ini Allah
memujinya dan menyiapkan baginya jalan yang mudah.
Jadi
memberi adalah salah satu sifat yang disejajarkan dengan taqwa dan
membenarkan kalimat terbaik. Quran memutlakan sifatnya dengan memberi dan tidak
menyatakan apa yang diberikan, berapa yang diberikan dan macam
apa yang diberikan, karena maksud utamanya adalah jiwanya itu adalah jiwa
yang dermawan, mulia dan pemberi, bukannya jiwa yang hina dan tidak mau
memberi.
Jiwa
pemberi adalah jiwa yang bermanfaat dan jiwa yang baik, yang tabiatnya
senantiasa mau berlaku baik dan memberikan kebaikan kepada orang lain. Ia
memberikan yang terbaik, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, sehingga
ia menyerupai sebuah sungai yang dimanfaatkan oleh manusia dengan meminumnya
dan untuk diberikan kepada hewan ternak dan tanaman. Demikian pula dengan orang
yang penuh keberkatan dimanfaatkan dimanapun ia berada, sehingga sebagai
pembalasannya terhadap jiwanya yang mudah memberi itu, Allah SWT akan
memudahkan masuk ke dalam syurga.
Sebagai
tandingan golongan ini, golongan yang dicela Allah dan memudahkannya masuk ke
dalam neraka, karena ia sifatnya bakhil dan merasa dirinya cukup serta
mendustakan adanya pahala terbaik (syurga). Inilah golongan yang tercela karena
kekikirannya terhadap hartanya dan menganggap dirinya cukup, tidak memerlukan
pertolongan Allah dan pertolongan manusia serta membohongkan apa yang
dijanjikan Allah SWT, yaitu akibat yang baik bagi orang-orang yang benar
imannya.
Maka,
Allah memperingatkan dengan neraka yang menyala-nyala, Tidak ada yang masuk ke
dalamnya kecuali orang yang paling celaka, Yang mendustkan kebenaran dan
berpaling dari iman.
Dan
kelak akak dijauhkan orang yang bertaqwa dari neraka itu. Yang menafkahkan
hartanya di jalan Allah untuk membersihkannya,
Padahal
tidak seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya.
Tetapi dia memberikan itu itu semata-mata karena mencari keridhaan Tuhannya
Yang Maha Tinggi.
Dan kelak dia benar-benar
mendapat kepuasan.
____________________________________________________________________________________________
Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________3





ISLAM DAN PENANGGULANGAN
KEMISKINAN
Perhatian Islam
terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan
dengan agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi
pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Semenjak fajarnya baru
menyigsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah sosial
penanggulangan kemiskinan. Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata
"memberi makan dan mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan
"mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan
hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan",
"membayar zakat" dan rumusan lainnya.
Memberi makan orang
miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebuthan
pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al
Mudatsir, Al Haqqah). Quran tidak hanya menghimbau untuk memperhatikan dan
memberi makan orang miskin, dan mengancam bila mereka dibiarkan terlunta-lunta,
tetapi lebih dari itu membebani setiap orang Mu'min mendorong pula orang lain
memperhatikan orang-orang miskin dan menjatuhkan hukuman kafir kepada
orang-orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta pantas menerima hukuman
Allah di akhirat.
Tangkap dan borgol mereka, kemudian
lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan rantai tujuh
puluh hasta ! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang-terangan itu?
Oleh karena mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh
memberi makan orang-orang miskin. (QS 69:30-34)
Dalam surat Al Fajr,
Allah membentak orang-orang Jahiliah yang mengatakan bahwa agama mereka justru
untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan berasal dari nenek moyang mereka,
Ibrahim;
"Tidak,
tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi
makan orang miskin. (QS 89:17-18)
Demikian pula pada
surat Al Maun dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak
mendorong memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang
mendustakan agama. Orang yang tidak pernah menghimbau orang lain untuk memberi
makan orang miskin biasanya tidak pernah pula memberi makan orang miskin
tersebut. Tuhan mengungkapkan dalam bentuk sindiran dengan tujuan apabila
seseorang tidak mampu memenuhi harapan orang miskin, maka ia harus meminta
orang lain melakukannya.
Selanjutnya dalam surat
Adz Dzariyat : 19-20 "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta
dan orang-orang yang hidup berkekurangan"
Digambarkan disini
orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa
kekayaan mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka perlakukan semau
mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang
butuh. Dan hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karena kemurahan
hati mereka, tetapi sudah merupakan hak orang-orang tsb. Penerima tidak bisa
merasa rendah dan pemberi tidak bisa merasa lebih tinggi. Lihat pula surat Al
Ma'arif (QS 70:19-25).
Ayat-ayat di atas diturunkan di Makkah, sementara
zakat diwajibkan di Madinah. Dengan demikian, sejak saat-saat awal kurun
Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa
ada hak-hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus
dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat yang mereka berikan atau tidak
diberikan sekehendak mereka sendiri. Kata zakat sendiri sudah digunakan dalam
ayat-ayat Makiyah seperti pada surat : Ar Rum:38-39, An Naml:1-3, Luqman:4, Al
Mu'minun:4, Al A'raf:156-157, dan Fushshilat : 6-7. Walau Al Quran sudah
membicarakan zakat dalam ayat-ayat Makiah, namun demikian zakat itu sendiri
baru diwajibkan di Madinah. Zakat yang turun dalam ayat-ayat Makiah tidak sama
dengan zakat yang diwajibkan di Madinah, dimana nisab dan besarnya sudah
ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur, dan
negara bertanggung jawab mengelolanya.
____________________________________________________________________________________________
This
Word document was converted from PDF with an evaluation version of BCL easyConverter
Desktop software that only converts the
first 3 pages of your PDF.
