Sabtu, 01 Maret 2014

Fiqh Zakat




Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________1



FIQIH ZAKAT
SARI PENTING KITAB DR. YUSUF AL-QARADHAWY




PENDAHULUAN


Pemberdayaan ekonomi Ummat Islam melalui pelaksanaan ibadah zakat masih banyak menemui hambatan yang bersumber terutama dari kalangan Ummat Islam itu sendiri. Kesadaran pelaksanaan zakat masih di kalangan Ummat Islam masih belum diikuti dengan tingkat pemahaman yang memadai tentang ibadah yang satu ini, khususnya jika diperbandingkan dengan ibadah wajib lainnya seperti sholat dan puasa. Kurangnya pemahaman tentang jenis harta yang wajib zakat dan mekanisme pembayaran yang dituntunkan oleh syariah Islam menyebabkan pelaksanaan ibadah zakat menjadi sangat tergantung pada masing-masing individu. Hal tersebut pada gilirannya mempengaruhi perkembangan institusi zakat, yang seharusnya memegang peranan penting dalam pembudayaan ibadah zakat secara kolektif agar pelaksanaan ibadah harta ini menjadi lebih efektif dan efisien.

Berdasarkan kondisi tersebut, maka pemasyarakatkan ibadah zakat yang dituntunkan oleh Syariah Islam perlu ditingkatkan. Salah satu karya besar mengenai zakat yang menjadi rujukan luas saat ini adalah Kitab Fikih Zakat, yang ditulis oleh Dr. Yusuf Qaradhawy, salah seorang Ulama Besar Mesir yang sangat terkenal karena perhatiannya yang besar terhadap perkembangan sosial dan ekonomi Ummat Islam pada abad 21 ini.

Tulisan ini merupakan ringkasan selektif terhadap bab-bab dari kitab tersebut, yang sengaja dipilihkan untuk konsumsi kalangan masyarakat yang bergerak disektor industri dan jasa. Tulisan ini, pada awalnya dipostingkan secara berkala pada forum diskusi Isnet (Islamic Network), jaringan diskusi Islam melalui jaringan internet, pada akhir 1993. Agar dapat lebih banyak pemanfaataannya maka risalah kecil ini disusun sebagai langkah awal memahami zakat itu sendiri, sekaligus untuk mendorong keinginan untuk mengkajnya lebih jauh melalui kitab aslinya.

Semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya kepada beliau. Dan semoga pula risalah ini bermanfaat bagi para pembaca sekalian dalam rangka meningkatkan kualitas ibadah yang menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang bertaqwa, amiin.





Bogor, Mei 1997

Lukman Mohammad Baga












____________________________________________________________________________________________


Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________2


Surat Al-Lail
Bismillahirrahmanirrahiim

Sesunguhnya usaha kamu memang berbeda-beda

Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertaqwa dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (syurga)

maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah Dan adapun orang)orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik

maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar Dan hartanya tidak bermanfaat baginya apabila ia telah binasa

Surat ini merupakan surat-surat pertama Makiyyah, mengandung dua perumpamaan yang memberikan suatu isyarah akan sikap Islam terhadap harta dan orang kaya; dan menjelaskan pula contoh akhlaq yang diperintahkan Islam dan yang akan mendapatkan ridha Allah SWT.

Golongan pertama adalah golongan yang memberikan hartanya di jalan Allah dan bertaqwa dan membenarkan adanya pahala terbaik (syurga). Terhadap golongan ini Allah memujinya dan menyiapkan baginya jalan yang mudah.

Jadi memberi adalah salah satu sifat yang disejajarkan dengan taqwa dan membenarkan kalimat terbaik. Quran memutlakan sifatnya dengan memberi dan tidak menyatakan apa yang diberikan, berapa yang diberikan dan macam apa yang diberikan, karena maksud utamanya adalah jiwanya itu adalah jiwa yang dermawan, mulia dan pemberi, bukannya jiwa yang hina dan tidak mau memberi.

Jiwa pemberi adalah jiwa yang bermanfaat dan jiwa yang baik, yang tabiatnya senantiasa mau berlaku baik dan memberikan kebaikan kepada orang lain. Ia memberikan yang terbaik, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, sehingga ia menyerupai sebuah sungai yang dimanfaatkan oleh manusia dengan meminumnya dan untuk diberikan kepada hewan ternak dan tanaman. Demikian pula dengan orang yang penuh keberkatan dimanfaatkan dimanapun ia berada, sehingga sebagai pembalasannya terhadap jiwanya yang mudah memberi itu, Allah SWT akan memudahkan masuk ke dalam syurga.

Sebagai tandingan golongan ini, golongan yang dicela Allah dan memudahkannya masuk ke dalam neraka, karena ia sifatnya bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan adanya pahala terbaik (syurga). Inilah golongan yang tercela karena kekikirannya terhadap hartanya dan menganggap dirinya cukup, tidak memerlukan pertolongan Allah dan pertolongan manusia serta membohongkan apa yang dijanjikan Allah SWT, yaitu akibat yang baik bagi orang-orang yang benar imannya.

Maka, Allah memperingatkan dengan neraka yang menyala-nyala, Tidak ada yang masuk ke dalamnya kecuali orang yang paling celaka, Yang mendustkan kebenaran dan berpaling dari iman.

Dan kelak akak dijauhkan orang yang bertaqwa dari neraka itu. Yang menafkahkan hartanya di jalan Allah untuk membersihkannya,

Padahal tidak seorang pun memberikan suatu nikmat kepadanya yang harus dibalasnya. Tetapi dia memberikan itu itu semata-mata karena mencari keridhaan Tuhannya

Yang Maha Tinggi.

Dan kelak dia benar-benar mendapat kepuasan.







____________________________________________________________________________________________


Sari Penting Kitab Fiqih Zakat, Dr. Yusuf Al-Qaradhawy________________________________3
ISLAM DAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN

Perhatian Islam terhadap penanggulangan kemiskinan dan fakir miskin tidak dapat diperbandingkan dengan agama samawi dan aturan ciptaan manusia manapun, baik dari segi pengarahan maupun dari segi pengaturan dan penerapan. Semenjak fajarnya baru menyigsing di kota Mekkah, Islam sudah memperhatikan masalah sosial penanggulangan kemiskinan. Adakalanya Quran merumuskannya dengan kata-kata "memberi makan dan mengajak memberi makan orang miskin" atau dengan "mengeluarkan sebahagian rezeki yang diberikan Allah", "memberikan hak orang yang meminta-meminta, miskin dan terlantar dalam perjalanan", "membayar zakat" dan rumusan lainnya.

Memberi makan orang miskin yang meliputi juga memberi pakaian, perumahan dan kebutuhan-kebuthan pokoknya adalah merupakan realisasi dari keimananan seseorang (lihat surat Al Mudatsir, Al Haqqah). Quran tidak hanya menghimbau untuk memperhatikan dan memberi makan orang miskin, dan mengancam bila mereka dibiarkan terlunta-lunta, tetapi lebih dari itu membebani setiap orang Mu'min mendorong pula orang lain memperhatikan orang-orang miskin dan menjatuhkan hukuman kafir kepada orang-orang yang tidak mengerjakan kewajiban itu serta pantas menerima hukuman Allah di akhirat.

Tangkap dan borgol mereka, kemudian lemparkan ke dalam api neraka yang menyala-nyala, dan belit dengan rantai tujuh puluh hasta ! Mengapa mereka dihukum dan disiksa secara terang-terangan itu? Oleh karena mereka ingkar kepada Allah yang Maha Besar dan tidak menyuruh memberi makan orang-orang miskin. (QS 69:30-34)

Dalam surat Al Fajr, Allah membentak orang-orang Jahiliah yang mengatakan bahwa agama mereka justru untuk mendekatkan diri kepada Tuhan dan berasal dari nenek moyang mereka, Ibrahim;

"Tidak, tetapi kalian tidak tidak menghormati anak yatim dan tidak saling mendorong memberi makan orang miskin. (QS 89:17-18)

Demikian pula pada surat Al Maun dimana dikatakan; orang yang mengusir anak yatim dan tidak mendorong memberi makan orang miskin" dikatakan sebagai orang yang mendustakan agama. Orang yang tidak pernah menghimbau orang lain untuk memberi makan orang miskin biasanya tidak pernah pula memberi makan orang miskin tersebut. Tuhan mengungkapkan dalam bentuk sindiran dengan tujuan apabila seseorang tidak mampu memenuhi harapan orang miskin, maka ia harus meminta orang lain melakukannya.

Selanjutnya dalam surat Adz Dzariyat : 19-20 "Dalam kekayaan mereka tersedia hak peminta-minta dan orang-orang yang hidup berkekurangan"

Digambarkan disini orang-orang yang bertaqwa adalah orang yang menyadarai sepenuhnya bahwa kekayaan mereka bukanlah milik sendiri yang dapat mereka perlakukan semau mereka, tetapi menyadari bahwa di dalamnya terdapat hak-hak orang lain yang butuh. Dan hak itu bukan pula merupakan hadiah atau sumbangan karena kemurahan hati mereka, tetapi sudah merupakan hak orang-orang tsb. Penerima tidak bisa merasa rendah dan pemberi tidak bisa merasa lebih tinggi. Lihat pula surat Al Ma'arif (QS 70:19-25).

Ayat-ayat di atas diturunkan di Makkah, sementara zakat diwajibkan di Madinah. Dengan demikian, sejak saat-saat awal kurun Makkah, Islam telah menanamkan kesadaran di dalam dada orang-orang Islam bahwa ada hak-hak orang yang berkekurangan dalam harta mereka. Hak yang harus dikeluarkan, tidak hanya berupa sedekah sunnat yang mereka berikan atau tidak diberikan sekehendak mereka sendiri. Kata zakat sendiri sudah digunakan dalam ayat-ayat Makiyah seperti pada surat : Ar Rum:38-39, An Naml:1-3, Luqman:4, Al Mu'minun:4, Al A'raf:156-157, dan Fushshilat : 6-7. Walau Al Quran sudah membicarakan zakat dalam ayat-ayat Makiah, namun demikian zakat itu sendiri baru diwajibkan di Madinah. Zakat yang turun dalam ayat-ayat Makiah tidak sama dengan zakat yang diwajibkan di Madinah, dimana nisab dan besarnya sudah ditentukan, orang-orang yang mengumpulkan dan membagikannya sudah diatur, dan negara bertanggung jawab mengelolanya.







____________________________________________________________________________________________

Thank you for evaluating
BCL easyConverter Desktop
This Word document was converted from PDF with an evaluation version of BCL easyConverter Desktop software that only converts the first 3 pages of your PDF.
Text Box: Activate your software for less than $20
http://www.pdfonline.com/easyconverter/


CTRL+ Click on the link below to purchase

PEMBELAJARAN AKSARA JAWA



PERUBAHAN SISTEM PEMBELAJARAN AKSARA JAWA


ABSTRAK

Venny Indria Ekowati

Kondisi pembelajaran aksara Jawa di sekolah, secara umum terkendala beberapa permasalahan sebagai berikut:
(1) Pembelajaran aksara Jawa dianggap sulit karena aksara Jawa sudah tidak dipakai lagi sebagai media baca tulis sehari-hari. Penggunaan aksara Jawa pada masa sekarang ini hanya terbatas sebagai simbol kedaerahaan yang disematkan pada nama-nama jalan, gedung-gedung pertemuan, gedung-gedung pemerintahan, dan lain-lain,
(2)  Pembelajaran aksara Jawa selama ini terintegrasi pada mata pelajaran bahasa Jawa yang hanya diberi alokasi waktu 1-2 jam per minggu. Alokasi ini sangat kurang, mengingat banyaknya kompetensi membaca dan menulis Jawa yang harus dikuasai oleh para siswa,
(3) Pengajaran membaca dan menulis aksara Jawa yang cenderung monoton dan memaksa siswa untuk menghafal bentuk-bentuk dan aturan penulisannya, membuat siswa semakin tidak tertarik untuk mengikuti pelajaran membaca dan menulis aksara Jawa,
(4) Kurangnya media pembelajaran bahasa Jawa yang atraktif, interaktif, dan modern yang mampu menarik minat siswa dalam mempelajari aksara Jawa,
(5) Kurangnya buku-buku bacaan beraksara Jawa, sedangkan buku pegangan guru biasanya tidak selaras dengan kompetensi para siswa,
(6) Tidak tercapainya kompetensi-kompetensi yang sudah digariskan dalam kurikulum, sehingga terjadi penumpukan kompetensi yang belum dikuasai oleh siswa,
(7)  Guru kurang menguasai materi pembelajaran, dan
(8) Siswa kurang memahami manfaat mempelajari aksara Jawa.

Untuk mengatasi kendala tersebut, perlu dilakukan reformasi pembelajaran aksara Jawa dengan alternatif sebagai berikut:
(1) perbaikan perencanaan pembelajaran,
(2) pemanfaatan apersepsi,
(3) pengelolaan siswa,
(4) pemilihan pendekatan pembelajaran yang tepat,
(5) pemilihan metode pembelajaran yang efektif,
(6) pengembangan sumber belajar,
(7) pengembangan media pembelajaran,
(8) pengembangan sistem penilaian,
(9) tindak lanjut pembelajaran, dan
(10) peningkatan kualitas guru.

 

DAFTAR PUSTAKA


Hardiati, Endang Sri. 2002. Pameran Perkembangan Aksara di Indonesia. Jakarta: Museum Nasional.
Majid, Abdul. 2007. Perencanaan Pembelajaran: Mengembangkan Standar Kompetensi Guru. Bandung: Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2007. Menjadi Guru Profesional: Menciptakan Pembelajaran Kreatif dan Menyenangkan. Bandung: Rosdakarya.
Riyadi, Slamet. 1996. Ha-Na-Ca-Ra-Ka: Kelahiran, Penggunaan, Fungsi, dan Makna. Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama.
Sedyawati, Edi. 2001. Sastra Jawa: Suatu Tinjauan Umum. Jakarta: Balai Bahasa.
Sudiana, Nana. 1989. Dasar-dasar Proses Belajar Mengajar. Bandung: Sinar Baru Algensindo.
Tim Jarlit BAPEDA DIY. 2004. Pemberdayaan Bahasa, Sastra, Budaya, dan Aksara Jawa melalui Jalur Formal dan Nonformal dalam Era Multikultur di DIY. Laporan Penelitian. Yogyakarta: BAPEDA Propinsi DIY.